Penyalahgunaan narkoba pada umumnya diawali oleh penggunaan yang sifatnya coba-coba atau sekedar mengikuti teman, dengan alasan atau tujuan untuk mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, kelelahan, ketegangan jiwa, atau sebagai hiburan, dan pergaulan. Akan tetapi, Bila taraf coba-coba demikian tersebut dilanjutkan secara terus menerus akan menyebabkan pada dampak ketergantungan. Ketergantungan terhadap narkoba ini sehingga sejumlah macam-macam atau contoh ganguan kesehatan jasmani dan rohani, yang lebih jauh dapat menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan sampai pada kematian sia-sia.
Penyebaran narkoba dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Tidak sedikit kabar di social media atau di berita online yang menyuguhkan pemberitaan terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan secara ilegal di seluruh dunia. Peningkatan penyalahgunaan Narkoba ini menjadi wabah yang merasuki seluruh bangsa dan umat hingga berdampak pada jatuhnya korban. Dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) ini dapat merusak fisik dan menyal korban.
Selain itu dapat berkaitan dengan masalah sosial dan ekonomi, bahkan berdampak pada timbulnya penyakit misalnya HIV/AIDS. Kondisi demikian mengisyaratkan peran sejumlah pihak dalam memberikan pelayanan rehabilitasi yang penting untuk mengurangi dan menangguli sejumlah korban yang terlibat dalam penyalahgunaan NAPZA. Dampak negatif penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba atau NAPZA banyak menimbulkan kerugian biaya dari ekonomi, biaya sosial dan biaya manusia.
Penyebaran narkoba dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Tidak sedikit kabar di social media atau di berita online yang menyuguhkan pemberitaan terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan secara ilegal di seluruh dunia. Peningkatan penyalahgunaan Narkoba ini menjadi wabah yang merasuki seluruh bangsa dan umat hingga berdampak pada jatuhnya korban. Dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) ini dapat merusak fisik dan menyal korban.
Selain itu dapat berkaitan dengan masalah sosial dan ekonomi, bahkan berdampak pada timbulnya penyakit misalnya HIV/AIDS. Kondisi demikian mengisyaratkan peran sejumlah pihak dalam memberikan pelayanan rehabilitasi yang penting untuk mengurangi dan menangguli sejumlah korban yang terlibat dalam penyalahgunaan NAPZA. Dampak negatif penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba atau NAPZA banyak menimbulkan kerugian biaya dari ekonomi, biaya sosial dan biaya manusia.
Pengertian NAPZA: Apa itu NAPZA?
Pengertian NAPZA - Istilah NAPZA diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI. NAPZA yaitu singkatan atau kepanjangan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Selain itu, NAPZA (narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya) yang terdiri dari zat alami atau sintesis yang jika dikonsumsi berdampak pada perubahan fungsi fisik dan psikis, serta kerugian berupa ketergantungan (BBN,2009). NAPZA atau Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya adalah berupa macam-macam zat yang jika masuk dalam tubuh manusia akan mempengaruhi system saraf pusat (SPP) sehingga berdampak pada perubahan aktivitas mental, perilaku penggunanya, emosional dan menyebabkan ketagihan dan ketergantungan terhadap zat tersebut (Hidayat, 2005).
Menurut Kemenkes RI (2010) bahwa pengertian NAPZA adalah zat yang memengaruhi struktur atau fungsi beberapa bagian tubuh orang yang mengonsumsinya. Selain itu, manfaat mauun risiko penggunaan NAPZA bergantung dari pada beberapa banyak, seberapa sering, cara menggunakannya, dan bersamaan dengan obat atau NAPZA lain yang dikonsumsi.
Penyalahgunaan narkoba bukan lagi merupakan kejahatan tanpa korban (victimless crime), melainkan sudah merupakan kejahatan yang memakan banyak korban dan bencana berkepanjangan kepada seluruh ummat manusia. Bahkan dampak penyalahgunaan NAPZA jugadapat dikategorikan sebagai sebuah bencana. Ketua Umum Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat mengemukakan,�Seperti sering saya katakan, kondisi Indonesiasekarang sudah dalam bencana narkoba. Bukan lagi sekedar darurat, tapi dalam bencana narkoba�(dalam Muhaimin, 2012).
Pengertian NAPZA Menurut Para Ahli
Adapun pengertian NAPZA adalah sebagai berikut:..
1. Pengertian NAPZA Menurut Andi M. Yusuf
Menurut Andi M. Yusuf dalam pemaparannya dalam pelatihan Capacity Building bagi pengelola, pendidik sebaya dan konselor sebaya mengatakan bahwa Napza mangandung zat psikoaktif yang masuk ke dalam dan bekerja pada otak dan dapat mempengaruhi mood (perasaan), pikiran, persepsi, bahkan sampai prilaku penggunanya.
2. Pengertian NAPZA Menurut Budiarta (2002)
Menurut Budiarta (2000) NAPZA merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
3. Pengertian NAPZA Menurut Rojak (2005)
Menurut Rojak bahwa NAPZA adalah jenis obat atau zat yang berguna bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan kesehatan seperti terapi, contohnya adalah morfin, opium, sabu-sabu (amfetamina), PCP (halusinogen) dan lain-lain.
4. Pengertian NAPZA Menurut Yatim
Menurut pendapat Yatim (dalam Buletin Psikologi, 1998) bahwa NAPZA adalah keseluruhan jenis obat yang berdampak/menyebabkan ketergantungan, yakni Narkotika sekelompok obat yang bersifat menenangkan syaraf dan mengurangi rasa sakit, Depresants
Macam-Macam NAPZA
Sebagaimana yang diketahui bahwa arti NAPZA merupakan kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. NAPZA terdiri dari jenis-jenisnya dibagi dalam beberapa kelompok. Adapun macam-macam NAPZA antara lain:
A. Macam-Macam NAPZA: Narkotika
Narkotika adalah salah satu jenis dari NAPZA. Pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun bukan sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan ataupun juga perubahan kesadaran dan juga hilangnya rasa.
Narkotika mempunyai daya adiksi yang berdampak pada adanya ketergantungan. Narkotika mempunyai daya adiksi (ketagihan) yang begitu berat. Narkotika mempunyai daya toleran (penyesuaian) atau dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat tinggi. Demikian ketiga sifat-sifat Narkotika yang memberikan dampak dan penyebab pada pemakai Narkotika.
Berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2009, yang menjelaskan mengenai macam-macam atau jenis-jenis Narkotika. Dalam aturan tersebut, Narkotika dibagi dalam 3 jenis kelompok diantaranya:
- Narkotika Golongan I. Arti dari jenis Narkotika ini adalah sangat berbahaya yang memiliki daya adiktif sangat tinggi yang tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan. Contoh narkotika golongan I adalah ganja, heroin, kokain, opium, morfin dll.
- Narkotika Golongan II. Maksud dari Narkotika Golongan II adalah narkotika yang mempunyai daya adiktif kuat akan tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh-contoh dari Narkotika Golongan II adalah betametadol, petidin dan turunannya serta benzetidin dan dll.
- Narkotika Golongan III. Arti dari narkotika jenis ini adalah narkotika yang mempunyai daya adiktif ringan, akan tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian diantaranya menguntungkan bagi masyarakat yang contohnya seperti kodein dan turunannya.
B. Macam-Macam NAPZA: Psikotropika
Psikotropika merupakan jenis-jenis NAPZA yang berupa zat atau obat bukan narkotika, baik alamian maupun juga sintesis, yang mempunyai khasiat atau manfaat sebagai psikoaktif melalui adanya pengaruh selektif pada susunan saraf pusat sehingga menyebabkan atau berdampak adanya perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Arti Psikotropika juga bermaksud sebagai obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Psikotropika merupakan jenis-jenis NAPZA yang berupa zat atau obat bukan narkotika, baik alamian maupun juga sintesis, yang mempunyai khasiat atau manfaat sebagai psikoaktif melalui adanya pengaruh selektif pada susunan saraf pusat sehingga menyebabkan atau berdampak adanya perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Arti Psikotropika juga bermaksud sebagai obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1997 yang menjelaskan mengenai macam-macam atau jenis-jenis Psikotropika. Dalam aturan tersebut, Psikotropika dibagi dalam 3 jenis kelompok diantaranya:
- Psikotropika Golongan I. Arti Psikotropika jenis demikian adalah jenis NAPZA yang memiliki daya adktif yang kuat, yang sejauh ini belum diketahui manfaatnya untuk pengaobatan dan masih dalam kajian penelitian. Contohnya adalah ekstasi, MDMA, STP dan LSD.
- Psikotropika Golongan II. Psikotropika jenis ini adalah jenis NAPZA dengan adiktif kuat yang memiliki manfaat untuk pengobatan dan penelitian. Adapun contoh jenis ini adalah metakualon, amfetamin, dan metamfetamin dll.
- Psikotropika Golongan III. Maksud Psikotropika Golongan demikian adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang dan memiliki manfaat bagi masyarakat khususnya dalam hal pengobatan dan penelitian. Contohnya adalah fleenitrazepam, lumibal, dan buprenorsina.
- Psikotropika Golongan IV adalah jenis psikotropika yang mempunyai daya adiktif ringan dan berguna dalam hal pengobatan dan penelitian. Contohnya diazepam, nitrazepam (BK, dumolid, dan mogadon) dll.
C. Macam-Macam NAPZA: Bahan Adiktif Lainnya
Golongan adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya, Rokok, Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan. Thinner dan zat-zat lain, seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin, yang bila dihisap, dihirup, dan dicium, dapat memabukkan.
Golongan adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya, Rokok, Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan. Thinner dan zat-zat lain, seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin, yang bila dihisap, dihirup, dan dicium, dapat memabukkan.
Penyebab Penyalahgunaan NAPZA ( Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya)
Penyebabnya sangatlah kompleks akibat interaksi berbagai faktor :
A. Faktor individual
Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri � ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA :
- Cenderung memberontak
- Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
- Kemampuan komunikasi yang rendah
- Putus sekolah
- Mudah kecewa, agresif dan destruktif
- Murung, pemalu, pendiam
- Merasa bosan dan jenuh
- Kurang menghayati iman dan kepercayaan.
- Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
- Kurang percaya diri
- Keinginan untuk bersenang � senang yang berlebihan
- Keinginan untuk mencaoba yang sedang mode
- Identitas diri kabur
B. Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.
1. Lingkungan Keluarga :
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.
1. Lingkungan Keluarga :
- Hubungan kurang harmonis
- Orang tua otoriter
- Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
- Kurangnya kehidupan beragama.
- Komunikasi orang tua dan anak kurang baik
- Orang tua yang bercerai, kawin lagi
- Orang tua terlampau sibuk, acuh
2.Lingkungan Teman Sebaya :
- Berteman dengan penyalahguna
- Tekanan atau ancaman dari teman.
3. Lingkungan Sekolah :
- Sekolah yang kurang disiplin
- Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif
- Adanya murid pengguna NAPZA.
- Sekolah terletak dekat tempat hiburan
4. Lingkungan Masyarakat / Sosial
- Lemahnya penegak hukum
- Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
Faktor � faktor tersebut diatas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor � faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA.
Dampak Penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya)
Penyalahgunaan NAPZA sangat memberikan efek/dampak yang buruk. NAPZA mengakibatkan adiksi (ketagihan) yang berakibat pada ketergantungan. Menurut Hawari, hal demikian dapat terjadi lantaran sifat-sifat narkoba yang menyebabkan (Azmiyati, SR, 2014):
- Menyebabkan keinginan yang tidak dapat membuat pengguna (korban) tidak tertahankan (an over powering desire) terhadap zat yang dimaksud dan kalau perlu dengan jalan apapun untuk memperolehnya.
- Kecendrungan untuk menambahkan takaran atau dosis dengan toleransi tubuh.
- Menyebabkan ketergantungan psikologis, adalah pemakaian zat dihentikan akan berdampak pada timbulnya gejala-gejala kejiwaan, seperti kegelisahan, kecemasan, depresi, dan sejenisnya.
- Menyebabkan ketergantungan fisik yaitu apabila pemakaian zat dihentikan akan menimbulkan gejala fisik yang dinamakan gejala putus obat (withdrawal symptoms)
Dampak penyalahgunaan NAPZA
1. Jasmaniah
- Gangguan pada paru-paru; penekanan fungsi pernafasan, pengerasan jaringan paru-paru
- Gangguan pada kulit; alergi abses pernanahan
- Gangguan pada hemopeotik gastrointestinal, penurunan fungsi sistem reproduksi,gagal
- Gangguan pada sistem syaraf; kejang-kejang,halusinasi,gangguan kesadaran,kerusakan syaraf
- Gangguan pada jantung dan pembuluh darah; imfeksi akut jantung gangguan peredaran darah ginjal,gangguan pada otot dan tulang serta berpotensi tertular HIV-AIDS
- Intoksitasi (keracunan) gejala dimana seseorang telah merasakan efek penggunaan narkobanya
- (Mabuk)
- Toleransi istilah yang digunakan untuk menunjukkan kebutuhan zat seseorang yang lebih banyak untuk memperoleh efek yang sama setelah pemakaian berulang.
- Withdrawal Syndrome (gejala Putus Zat) biasa dikenal oleh pecandu dengan sebutan sakau gejala ini akan hilang jika menggunakan
- Depedensi (ketergantungan) keadaan dimana seseorang selalu membutuhkan zat tertentu (Kecanduan )
3. Dampak Sosial
Berbagai penelitian telah membuktikan bahwa prosentase kriminalitas yang terjadi lebih besar di timbulkan oleh penyalahgunaan zat psikoaktif yang dapat meningkatkan perilaku agresif seseorang baik fisik maupun psikis.
Pencegahan dan Penanggulangan NAPZA
Penyuluhan NAPZA adalah semua upaya secara sadar dan berencana yang dilakukan untuk memperbaiki perilaku manusia, sesuai prinsip-prinsip pendidikan, yakni pada tingkat sebelum seseorang menggunakan NAPZA, agar mampu mengghindari dari penyalahgunaan. Sasaran dari upaya ini adalah orang-orang dengan risiko tinggi yang memiliki masalah yang tidak mampu dipecahkan sendiri, sehingga dalam kehidupannya sering mencari pemecahan keliru, seperti perilaku untuk kepuasan sementara melalui penggunaan NAPZA (Badri M, 2013).
Pengetahuan merupakan factor penyalahgunaan NAPZA, dimana pengetahuan akan mempengaruhi tindakan apa yang akan dia ambil. Dalam penelitian yang dilakukan Wishesa didapatkan hasil bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara tingkat pengetahuan dengan penyalahgunaan narkoba.
Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah melalui BNN tahap tahun 2011-2015 dengan tujuan mengendalikan penyalahgunaan NAPZA. P4GN ini dilaksanakan untuk menjadikan 97,2% penduduk Indonesia imun terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan 2,8% penduduk Indonesia (penyalahguna narkoba) secara bertahap mendapat layak.
Pengertian NAPZA, Dampak, Jenis, Contoh, Penyebab & Pencegahan NAPZA |
Selain itu, terdapat langkah atau mekanisme sederhana dalam menanggulangi dan pencegahan jatuhnya korban akibat penyalahgunaan NAPZA. Cara demikian dapat diterapkan sejumlah orang atau kalangan dengan langkah sederhana namun massif, maka paling tidak jatuhnya korban akibat NAPZA dapat dikurangi di Indonesia. Adapun upaya sederhana diantaranya:
- Membantu orang baik dalam hal materi atau dll untuk membangkitkan semangat hidup atau kualitas hidup sehingga permasalahan yang banyak ditemui di kehidupan kerja atau di rumah dapat teratasi.
- Melakukan gaya hidup yang dapat memacu diri untuk menekan atau mengurangi tingkat stress. Hal itu terjadi lantaran salah satu penyebab penyalahgunaan NAPZA adalah tidak mampunya manusia untuk keluar dari masalahnya dan mengambil jalan pintas.
- Memasang Poster atau sejumlah selebaran untuk meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan bagi segenap masyarakat untuk terus berperilaku baik dan mengikuti aturan demi hidup yang bahagia.
- Melakukan test Urine baik itu untuk segenap kalangan masyarakat umum dan juga bagi para pekerja di perusahaan secara berkala.
Demikianlah informasi ini. Semoga informasi mengenai Pengertian NAPZA, Dampak, Jenis, Contoh & Pencegahan NAPZA dapat menggugah teman-teman untuk terus meningkatkan gaya hidup dan juga kualitas hidup demi kebahagiaan saat ini dan juga akan datang. Sekian dan terima kasih.